KKNI II Kimia Industri
2018
SKEMA SERTIFIKASI KKNI LEVEL II PADA KOMPETENSI
KEAHLIAN KIMIA INDUSTRI
Skema sertifikasi KKNI level II pada kompetensi keahlian
Kimia Industri merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema
Sertifikasi BNSP bersama Direktorat Pembinaan SMK. Kemasan kompetensi yang
digunakan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 323 Tahun 2009 tentang penetapan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Bidang Industri Petrokimia
Hulu Sub Bidang Produksi dan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor: 165 Tahun 2016 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan
Kimia dan Barang dari Kimia
Bidang Industri Pengolahan Kimia Berbahan Baku Padat, Cair dan Gas yang
Menghasilkan Produk Cair. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada
pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP SMK dan untuk memastikan
kompetensi yang dimiliki siswa SMK kompetensi keahlian Kimia Industri.
1.
LATAR BELAKANG
Pemberlakuan era persaingan bebas
dalam regional Asia Tenggara yang dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA) sudah diberlakukan. Perhimpunan masyarakat bangsa Asia Tenggara
dalam organisasi Association of South
East Asian Nation (ASEAN) sepakat untuk memperkuat kawasan dengan membuka
akses perekonomian lewat pasar bebas yang dimulai sejak tahun 2016 ini.
Beberapa sektor sudah disepakati terbuka untuk menuju integrasi ekonomi Visi ASEAN 2020. Masyarakat Ekonomi
ASEAN tidak hanya membuka arus perdagangan
barang atau jasa, tetapi juga untuk tenaga
operator industri kimia dan lainnya.
Oleh karena itu, MEA
secara langsung akan menuntut kualitas tenaga kerja di Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor: 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 61 ayat 3
menyatakan bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan
dan pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan
terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji
kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau
lembaga sertifikasi.
Tuntutan kebutuhan industri di bidang
Kimia Industri menghendaki tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang terstandarisasi dan profesional. Tenaga
kerja yang memiliki
kompetensi yang baik bersumber dari proses pendidikan
yang baik, maka untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi
peserta didik kompetensi keahlian Kimia Industri perlu diselenggarakannya
sertifikasi kompetensi oleh LSP SMK yang sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor: 06/ D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan
(SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung
pada SKKNI ini diharapkan dapat memberi
manfaat langsung para pemangku kepentingan.
1.1. Bagi Industri
1.1.1.
Membantu industri meyakinkan kepada
kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
1.1.2.
Membantu industri dalam rekruitmen
dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi
pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
1.1.3.
Membantu industri dalam sistem
pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.
1.2. Bagi Tenaga Kerja
1.2.1.
Membantu tenaga profesi meyakinkan
kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja
atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
1.2.2.
Membantu tenaga profesi dalam
merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses
belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
1.2.3.
Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
1.2.4.
Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan
lintas Negara.
1.2.5.
Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya
dipasar tenaga kerja.
1.3. Bagi Lembaga Pendidikan dan juga Pelatihan.
1.3.1.
Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan
dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
1.3.2.
Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam
pengembangan program diklat.
1.3.3.
Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
1.3.4.
Membantu Lembaga diklat dalam
sistem asesmen yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta diklat.
2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1.
Ruang Lingkup: Kimia Industri.
2.2. Lingkup
penggunaan sertifikat: pada perusahaan, instansi, lembaga, atau organisasi yang
memiliki divisi atau berkaitan dengan bidang Kimia Industri.
3. TUJUAN SERTIFIKASI
3.1.
Memastikan kompetensi kerja KKNI level II pada
kompetensi keahlian Kimia Industri.
3.2.
Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP
SMK dan asesor kompetensi.
4.
ACUAN NORMATIF
4.1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan.
4.2. Undang
Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
4.3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan
Kerja Nasional.
4.4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional
Sertifikasi Profesi.
4.5. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2012 tentang Kerangka KKNI Nasional Indonesia.
4.6. Instruksi
Presiden Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
4.7. Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor: 2 tahun
2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
4.8. Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 3 tahun 2016 tentang Tatacara
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
4.9. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 323 Tahun 2009
tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri
Pengolahan Bidang Industri Petrokimia Hulu Sub Bidang Produksi.
4.10. Keputusan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 165 Tahun 2016 tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri
Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Kimia Bidang
Industri Pengolahan Kimia Berbahan Baku Padat, Cair dan Gas yang Menghasilkan
Produk Cair.
4.11. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
4.12. Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor: 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
4.13. Peraturan
Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman
Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi profesi.
4.14. Peraturan
Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Sertifikasi di SMK.
4.15. Peraturan
Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman
Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
5.
KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
5.1.
Deskripsi
Jenis kemasan ini adalah kemasan KKNI
yang merupakan KKNI kompetensi teknis lulusan SMK. KKNI ini merefleksikan peran
individu dalam melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan
informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta
menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur,
di bawah pengawasan langsung atasannya.
Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja
yang spesifik, sehingga mampu
memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab
membimbing orang lain.
5.2. Sikap Kerja
Secara umum sikap kerja yang diharapkan :
5.2.1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.2.2.
Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di
dalam menyelesaikan tugasnya.
5.2.3.
Berperan sebagai warga negara yang
bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
5.2.4.
Mampu bekerja sama dan memiliki
kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
5.2.5.
Menghargai keanekaragaman budaya,
pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
5.2.6.
Menjunjung tinggi penegakan hukum
serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
5.3. Peran Kerja
KKNI ini merupakan jalur untuk bekerja
pada kompetensi keahlian Kimia Industri, dalam melaksanakan pekerjaan,
bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab
membimbing orang lain.
5.4. Kemungkinan Jabatan
Kemungkinan jabatan yang dapat diemban oleh pemegang sertifikat ini
adalah :–
5.5. Aturan Pengemasan
Di dalam pemaketan yang ditetapkan untuk KKNI level II pada
kompetensi keahlian Kimia Industri adalah sebagai berikut :
5.5.1.
Jenis Kemasan : KKNI
5.5.2.
Nama Skema : KKNI level II pada kompetensi keahlian
Kimia
Industri
5.5.3.
Aturan Pengemasan
:
Untuk mendapatkan KKNI level II pada
kompetensi keahlian Kimia Industri,
kompetensi yang harus dicapai dengan total 16 (enam belas) unit kompetensi yang
terdiri dari:
a.
4 ( empat) Unit Kompetensi Inti
b.
12 (dua belas) Unit Kompetensi Fungsional
5.6. Rincian Unit Kompetensi
Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
|
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
|
A
|
KOMPETENSI
UMUM DAN INTI
|
|
|
1.
|
KIM.KH01.001.01
|
Mengikuti Prosedur
Keselamatan Kesehatan Kerja
|
|
2.
|
C.201100.007.01
|
Menghitung Neraca
Bahan/Massa
|
|
3.
|
C.201100.008.01
|
Menghitung Neraca Energi
|
|
4.
|
C.201100.009.01
|
Menyiapkan Bahan Kimia
untuk Proses Produksi
|
|
B
|
KOMPETENSI
PILIHAN/FUNGSIONAL
|
|
|
1.
|
C.201100.010.01
|
Mengoperasikan Peralatan Grinding
|
|
2.
|
C.201100.011.01
|
Mengoperasikan Peralatan Sizing
|
|
3.
|
C.201100.012.01
|
Mengoperasikan Peralatan
Penukar Ion Sederhana
|
|
4.
|
C.201100.013.01
|
Mengoperasikan peralatan Heat Exchanger (HE)
|
|
5.
|
C.201100.014.01
|
Mengoperasikan Evaporator
|
|
6.
|
C.201100.017.01
|
Mengoperasikan Peralatan
Absorbsi
|
|
7.
|
C.201100.018.01
|
Mengoperasikan Peralatan
Adsorbsi
|
|
8.
|
C.201100.019.01
|
Mengoperasikan Peralatan
Ekstraksi
|
|
9.
|
C.201100.020.01
|
Mengoperasikan Peralatan
Destilasi
|
|
10.
|
C.201100.021.01
|
Mengoperasikan Peralatan
Filtrasi
|
|
11.
|
C.201100.022.01
|
Mengoperasikan Kompresor
|
|
12.
|
C.201100.024.01
|
Mengoperasikan Vacuum Pump
|
5.7. Pencapaian Kompetensi
Skema
Sertifikasi KKNI level II pada kompetensi keahlian
Kimia Industri dapat dicapai melalui pendekatan klaster dan harus
dicapai dalam 3 (tiga ) tahun. Klaster yang digunakan adalah sebagai berikut :
5.7.1.
Pengoperasian
Peralatan Grinding dan Sizing
|
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
|
1.
|
KIM.KH01.001.01
|
Mengikuti Prosedur
Keselamatan Kesehatan Kerja
|
|
2.
|
C.201100.009.01
|
Menyiapkan Bahan Kimia
untuk Proses Produksi
|
|
3.
|
C.201100.010.01
|
Mengoperasikan Peralatan Grinding
|
|
4.
|
C.201100.011.01
|
Mengoperasikan Peralatan Sizing
|
5.7.2.
Pengoperasian
Peralatan Absorpsi, Adsorpsi dan
Penukar Ion Sederhana
|
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
|
1.
|
KIM.KH01.001.01
|
Mengikuti Prosedur
Keselamatan Kesehatan Kerja
|
|
2.
|
C.201100.009.01
|
Menyiapkan Bahan Kimia
untuk Proses Produksi
|
|
3.
|
C.201100.017.01
|
Mengoperasikan Peralatan
Absorbsi
|
|
4.
|
C.201100.018.01
|
Mengoperasikan Peralatan
Adsorbsi
|
|
5.
|
C.201100.022.01
|
Mengoperasikan Kompresor
|
|
6.
|
C.201100.012.01
|
Mengoperasikan Peralatan
Penukar Ion Sederhana
|
5.7.3.
Pengoperasian
Peralatan Ekstraksi dan Destilasi
|
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
|
1.
|
KIM.KH01.001.01
|
Mengikuti Prosedur
Keselamatan Kesehatan Kerja
|
|
2.
|
C.201100.007.01
|
Menghitung Neraca
Bahan/Massa
|
|
3.
|
C.201100.013.01
|
Mengoperasikan peralatan Heat Exchanger (HE)
|
|
4.
|
C.201100.019.01
|
Mengoperasikan Peralatan
Ekstraksi
|
|
5.
|
C.201100.020.01
|
Mengoperasikan Peralatan
Destilasi
|
5.7.4.
Pengoperasian Evaporator dan Filtrasi
|
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
|
1.
|
KIM.KH01.001.01
|
Mengikuti Prosedur
Keselamatan Kesehatan Kerja
|
|
2.
|
C.201100.007.01
|
Menghitung Neraca
Bahan/Massa
|
|
3.
|
C.201100.008.01
|
Menghitung Neraca Energi
|
|
4.
|
C.201100.024.01
|
Mengoperasikan Vacuum Pump
|
|
5.
|
C.201100.014.01
|
Mengoperasikan Evaporator
|
|
6.
|
C.201100.022.01
|
Mengoperasikan Kompresor
|
|
7.
|
C.201100.021.01
|
Mengoperasikan Peralatan
Filtrasi
|
6.
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1. Peserta
didik pada SMK kompetensi keahlian Kimia Industri yang telah menyelesaikan
seluruh mata pelajaran.
6.2.
Telah memiliki sertifikat atau surat keterangan
telah melaksanakan Praktek Kerja Industri.
6.3.
Memiliki nilai rapot pada kompetensi terkait.
7.
HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN
KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1.
Hak Pemohon
7.1.1.
Memperoleh penjelasan tentang
gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
7.1.2.
Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
7.1.3.
Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan
alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang
integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional.
7.1.4.
Memperoleh jaminan kerahasiaan terhadap proses sertifikasi.
7.1.5.
Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
7.1.6.
Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
7.1.7.
Menggunakan sertifikat yang
diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada bidang Kimia Industri.
7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1.
Melaksanakan keprofesian di kompetensi keahlian
Kimia Industri.
7.2.2.
Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara
sungguh-sungguh dan konsekuen.
7.2.3.
Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
7.2.4.
Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada
sertifikat kompetensi.
7.2.5.
Menjamin bahwa seluruh pernyataan
dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
7.2.6.
Membayar biaya sertifikasi.
8.
BIAYA SERTIFIKASI
8.1. Biaya sertifikasi dapat bersumber dari pemerintah, partisipasi masyarakat atau sumber
dana lainnya.
8.2. Biaya
uji terdiri dari biaya pendaftaran peserta, penerbitan sertifikat, honor
asesor, penggandaan materi, biaya akomodasi dan transportasi asesor yang
diperhitungkan sesuai kondisi dan rencana pelaksanaan asesmen.
9.
PROSES SERTIFIKASI
9.1.
Proses Pendaftaran
9.1.1.
Pemohon memahami proses Asesmen
(Skema Sertifikasi pada kompetensi keahlian Kimia Industri) ini yang
mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses
penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
9.1.2.
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:
a.
Copy Kartu Pelajar
b.
Copy KTP atau Kartu
Keluarga
c.
Bukti telah menyelesaikan mata pelajaran sesuai
dengan persyaratan 6
d.
Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar.
9.1.3.
Pemohon mengisi formulir Asesmen
madiri (APL.02) yang dilengkapi dengan bukti- bukti pendukung.
9.1.4.
Peserta menyatakan setuju untuk
memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap
informasi yang diperlukan untuk penilaian.
9.1.5.
LSP SMK menelaah berkas permohonan
untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam skema sertifikasi.
9.2. Proses Asesmen
9.2.1.
Asesmen skema sertifikasi KKNI
level II pada kompetensi keahlian Kimia Industri direncanakan dan disusun dengan
cara yang menjamin
bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah
dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi memastikan kompetensi.
9.2.2.
Pelaksanan Asesmen untuk skema
sertifikasi KKNI level II pada kompetensi keahlian Kimia Industri dapat dilakukan
sekaligus atau dengan cara dicicil per klaster sertifikasi.
9.2.3.
LSP SMK menugaskan Asesor Kompetensi untuk
melaksanakan asesmen.
9.2.4.
Asesor melakukan verifikasi sesuai
persyaratan skema dengan menggunakan perangkat asesmen dan konfirmasi terhadap
bukti berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
9.2.5.
Asesor menjelaskan, membahas dan
menyepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi.
9.2.6.
Asesor melakukan pengkajian dan
evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran
dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut
mencerminkan bukti yang diperlukan.
9.2.7.
Hasil proses asesmen yang telah
memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi
aturan bukti VATM direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut uji kompetensi.
9.3. Proses Uji Kompetensi
9.3.1.
Uji kompetensi skema sertifikasi
KKNI level II pada kompetensi keahlian Kimia Industri dirancang untuk menilai
kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metoda praktek, tertulis,
lisan, pengamatan atau cara lain yang handal dan objektif, serta berdasarkan
dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil
uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam
hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan
atau ketidaklulusan.
9.3.2.
Uji kompetensi dilaksanakan di
Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi LSP.
9.3.3.
Peralatan teknis yang digunakan
dalam proses pengujian skema sertifikasi KKNI level II pada kompetensi keahlian
Kimia Industri diverifikasi dan dikalibrasi.
9.3.4.
Proses uji kompetensi dapat dilakukan dengan
cara dicicil per klaster sesuai
dengan butir 5.7. Hasil uji kompetensi per klaster dicatatkan pada buku skill passport.
9.3.5.
Bukti yang dikumpulkan melalui uji
kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti
yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM.
9.3.6.
Hasil proses uji kompetensi yang
telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum
memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
9.3.7.
Asesor melaporkan dan menyampaikan
rekomendasi hasil uji kompetensi kepada LSP.
9.4. Keputusan Sertifikasi
9.4.1.
LSP menjamin bahwa informasi yang
dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
a.
Mengambil keputusan
sertifikasi.
b.
Melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
9.4.2.
Keputusan sertifikasi terhadap peserta
dilakukan oleh LSP berdasarkan rekomendasi dan informasi yang
dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui proses uji kompetensi. Personil
pelaksanaan uji kompetensi tidak ikut serta dalam membuat keputusan sertifikasi.
9.4.3.
Personil LSP SMK yang membuat
keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman
dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
9.4.4.
LSP SMK melakukan siding pleno
untuk memverifikasi berkas sertifikasi dan menetapkan status kompetensi yang
dibuat dalam Berita Acara untuk proses penerbitan sertifikat kompetensi.
9.4.5.
LSP menerbitkan sertifikat
kompetensi kepada semua yang berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat
dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk
LSP dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga)
tahun.
9.4.6.
Sertifikat diserahkan setelah seluruh persyaratan
sertifikasi dipenuhi.
9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
9.5.1.
Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika
seorang pemegang sertifikat:
a.
Melanggar ketentuan pemegang sertifikat.
b.
Melanggar ketentuan disiplin peserta didik.
c.
Menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan.
d.
Mencemarkan nama baik LSP.
9.5.2.
LSP SMK akan melakukan pencabutan
sertifikat apabila tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan dalam
penyalahgunaan sertifikat.
9.6. Pemeliharaan Sertifikat
LSP SMK tidak melakukan pemeliharaan terhadap sertifikat kompetensi.
9.7. Proses Sertifikasi Ulang
LSP SMK tidak melakukan proses sertifikasi ulang dan disarankan
untuk sertifikasi ulang melalui LSP P3 yang relevan.
9.8. Penggunaan Sertifikat
Pemegang sertifikat KKNI level II pada kompetensi keahlian Kimia
Industri harus menandatangani persetujuan untuk:
9.8.1.
Memenuhi ketentuan skema sertifikasi.
9.8.2.
Sertifikat hanya berlaku untuk ruang lingkup
sertifikasi yang diberikan.
9.8.3.
Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat
merugikan LSP SMK.
9.8.4.
LSP SMK akan menghentikan semua
kewenangan pemegang sertifikat yang berhubungan dengan sertifikat yang telah diterbitkan.
9.8.5.
Penyalahgunaan sertifikat
kompetensi akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
9.9. Banding
9.9.1.
LSP SMK menetapkan prosedur untuk
menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding.
9.9.2.
LSP SMK Menetapkan prosedur yang
menjamin dan semua banding ditangani secara konstruktif dan tidak berpihak dan
tepat waktu.
9.9.3.
Penjelasan mengenai proses
penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
9.9.4.
LSP SMK memberitahukan secara resmi
kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.
Komentar
Posting Komentar