SKN Kimia Industri 5
|
Kode Unit: KIN.TP.12.024.01
|
|
|
Judul Unit: Melaksanakan Proses
Kimia dengan Reaksi
Katalitik pada Industri
Kecil-Menengah Mengikuti SOP
|
|
|
Deskripsi Unit:
Unit kompetensi ini meliputi pengetahuan,
keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan proses dengan reaksi katalitik secara benar dan
aman, yang mencakup antara lain menyiapkan dan mencatat diskripsi bahan
olahan, melaksanakan pemeriksaan pra-pengoperasian peralatan, melaksanakan proses kimia, melaporkan hasil proses kimia
sesuai dengan instruksi
kerja yang tersedia, dan
melaksanakan penanganan limbah.
|
|
|
Elemen Kompetensi
|
Kriteria Unjuk Kerja
|
|
1. Mencatat spesifikasi dan
menyiapkan bahan olahan dan peralatan
|
1.1
Prosedur
proses kimia yang akan dilaksanakan dipastikan (secara teoritis) tidak
memiliki potensi bahaya
yang tak terkendalikan
1.2
Spesifikasi
peralatan, bahan kimia olahan, dan katalisator dicatat dari ketentuan prosedur proses dan dicocokkan dengan spesifikasi
peralatan dan bahan kimia olahan dan katalisator yang
akan digunakan
1.3
Alat
keselamatan kerja dan sistem pengamanan proses diperiksa, dipastikan berfungsi dengan baik dan
digunakan sebagaimana ketentuan K3
1.4
Setiap perbedaan spesifikasi peralatan, bahan
kimia olahan, dan katalisator dan ketidaksesuaian alat pelindung diri
atau sistem pengamanan dicatat di dalam buku catatan kerja
1.5
Peralatan, bahan
olahan, dan katalisator disiapkan mengikuti ketentuan prosedur proses yang akan
dilaksanakan
|
|
2. Memulai (start up) proses kimia dengan reaksi katalitik
|
2.1
Alat pelindung diri harus dikenakan sesuai ketentuan K3
dan prosedur kerja
2.2
Pemeriksaan K3 pra-pengoperasian peralatan harus dilaksanakan mengikuti prosedur dan kebijakan perusahaan dan perundang-undangan yang
berlaku
2.3
Sistem
pengamanan diidentifikasi dari ketentuan perusahaan dan dipastikan dapat
bekerja dengan baik
|
|
|
2.4
2.5
|
Bahan olahan dan katalis dimasukkan ke wadah proses
dalam jumlah tertentu sesuai prosedur kerja Kondisi operasional reaktor
diatur sesuai prosedur
kerja
|
|
|
3.
|
Melaksanakan proses
|
3.1
|
Temperatur, dan tekanan
dijaga/ diawasi kondisinya
|
|
|
kimia
|
|
sesuai
dengan ketentuan prosedur atau instruksi kerja
|
|
|
|
3.2
|
Bahan
olahan dimasukkan ke dalam reaktor dengan
|
|
|
|
|
cara
yang telah ditentukan dalam prosedur kerja
|
|
|
|
3.3
|
Produk
dikeluarkan dari reaktor dengan cara sesuai
|
|
|
|
|
ketentuan
prosedur kerja
|
|
|
|
3.4
|
Penanganan
(regenerasi, penyimpanan, perlakuan,
|
|
|
|
|
dan
pergantian) katalis dilaksanakan mengikuti
|
|
|
|
|
ketentuan
prosedur atau instruksi kerja
|
|
|
|
3.5
|
Setiap
aktifitas proses, jumlah bahan baku, jumlah
|
|
|
|
|
produk,
kondisi katalis, dan ketidaknormalan proses
|
|
|
|
|
dicatat
di dalam buku catatan kerja
|
|
4. Menghentikan reaksi dan
|
4.1
|
Reaksi dihentikan (secara
darurat atau normal)
|
|
|
menangani
limbah dan
|
|
dengan
cara yang telah ditentukan di dalam prosedur
|
|
|
produk
|
|
kerja
|
|
|
|
4.2
|
Kualitas
produk diuji kesesuaiannya dengan standar
|
|
|
|
|
perusahaan.
|
|
|
|
4.3
|
Produk
yang memenuhi syarat mutu, produk yang
|
|
|
|
|
tidak
memenuhi syarat mutu, dan limbah proses
|
|
|
|
|
ditangani
mengikuti ketentuan prosedur kerja atau
|
|
|
|
|
ketentuan
perusahaan dengan memperhatikan K3
|
|
|
|
4.4
|
Katalis
yang dinyatakan tidak aktif lagi diperlakukan
|
|
|
|
|
sesuai
ketentuan katalis bersangkutan
|
|
|
Batasan Variabel
1.
Unit kompetensi ini berlaku untuk
melaksanakan proses kimia
dengan reaksi katalitik mengikuti prosedur kerja yang
telah dibakukan di industri rumah tangga, kecil dan menengah.
2.
Prosedur pelaksanaan proses disesuaikan dengan
jenis katalisator, bahan
kimia olahan, dan jumlah
produk yang diinginkan. Prosedur ini dapat
diperoleh dari konsultan kimia teknik, perguruan tinggi, atau lembaga hak paten. Prosedur kerja harus memperhatikan K3, MSDS, dan lingkungan
|
|||
3.
Unit kompetensi ini memerlukan prosedur kerja lengkap mulai dari spesifikasi bahan baku yang diperlukan sampai ke cara penanganan limbah dan produk yang dihasilkan
Unit kompetensi ini memerlukan prosedur kerja lengkap mulai dari spesifikasi bahan baku yang diperlukan sampai ke cara penanganan limbah dan produk yang dihasilkan
4.
Kelengkapan
kerja yang diperlukan adalah Material
Safety Data Sheets (untuk bahan kimia yang digunakan, bahan antara, dan produk yang dihasilkan), ketentuan perundang- undangan mengenai lingkungan, dan ketentuan
penanganan bahan beracun dan berbahaya.
5.
Peralatan yang digunakan terdiri
atas alat pelindung
diri, peralatan proses,
dan peralatan pendukung proses:
·
Alat pelindung
diri dapat berupa
masker, sarung tangan,
kacamata, sepatu boot,
dan pakaian kerja
·
Peralatan proses
dapat berupa alat pencampur, alat pengaduk, reaktor,
alat pemanas atau pendingin,
·
Peralatan pendukung
proses antara lain adalah timbangan, timer, termometer,
higrometer, barometer,
6. Bahan yang digunakan
dapat berupa:
·
Bahan-bahan kimia yang menjadi
bahan baku proses
·
Katalisator
·
Bahan pengisi produk
Panduan
Penilaian
1. Unit kompetensi dapat diujikan secara:
·
Lisan atau tulisan untuk mengetahui penguasaan teori mengenai parameter-parameter kimia dan fisika yang
berhubungan dengan pelaksanaan proses kimia dengan reaksi katalitik,
jenis-jenis katalis, prinsip dasar pelaksanaan proses kimia dengan reaksi
katalitik, dan teknik memantau kondisi pengoperasian reaktor (pemantauan
temperatur, tekanan, dan kecepatan alir, termasuk satuan konversi masing-masing)
·
Lisan dan tulisan untuk menyusun kebutuhan dan kesiapan bahan olahan dan bahan
pendukung lainnya berdasarkan prosedur proses
tertentu
·
Demo untuk memulai,
mengendalikan, dan menghentikan proses.
·
Praktik langsung
meregenerasi/mengaktifkan/mengganti katalis
·
Mendemonstrasikan cara membuat
laporan ketidaksesuaian.
2. Aspek kritis yang harus dipenuhi:
·
Proses yang tidak terkontrol dengan baik bisa menyebabkan kecelakaan kerja.
3.
Unit kompetensi yang harus
dikuasai sebelumnya, antara lain:
·
KIN.KL.11.001.01 Membersihkan Area Kerja
·
KIN.KL.11.003.01. Memilih dan Menggunakan Alat Pelindung Diri
·
KIN.KL.11.004.01. Melaksanakan Environment Health and Safety Mengikuti
KIN.KL.11.004.01. Melaksanakan Environment Health and Safety Mengikuti
SOP
·
KIN.BP.11.005.01 Menyiapkan Bahan Baku dan Bahan
Pendukung Mengikuti
Instruksi Kerja
·
KIN.BP.11.006.01 Bekerja dengan Aman Menggunakan
Material dan Bahan
Kimia Industri
·
KIN.IP.11.011.01 Membersihkan Peralatan Pengolah Sederhana
·
KIN.BP.11.012.01 Mengurangi Resiko Ketika Menggunakan Bahan Kimia Mengikuti
Instruksi Kerja
·
KIN.KL.12.014.01 Mengoperasikan dan Merawat Alat
Pemadam Api Ringan
4. Pengetahuan dan keterampilan pendukung yang diperlukan:
·
Satuan standar
internasional dan konversinya, terutama untuk satuan
tekanan, temperatur dan kecepatan alir
·
Persamaan reaksi dan hukum-hukum
dasar reaksi kimia
·
Cara mengontrol kecepatan reaksi
dan pembentukan panas yang terjadi
·
Pengetahuan Bahan kimia Beracun
dan Berbahaya
·
Sifat racun dan antidota
bahan kimia yang digunakan dan dihasilkan dari reaksi yang dilaksanakan
·
Menghitung kebutuhan bahan kimia
secara stoikiometrik
·
Menentukan kualitas bahan kimia olahan
·
Keterampilan perbengkelan untuk membuka dan menutup kembali
reaktor dan peralatan proses lainnya
|
No
|
KOMPETENSI
KUNCI DALAM UNIT INI
|
TINGKAT
|
|
1
|
Mengumpulkan,
mengorganisir dan menganalisa informasi
|
1
|
|
2
|
Mengkomunikasikan
ide-ide dan informasi
|
1
|
|
3
|
Merencanakan dan mengorganisir
aktifitas-aktifitas
|
2
|
|
4
|
Bekerja
dengan orang lain dan kelompok
|
1
|
|
5
|
Menggunakan
ide-ide dan teknik matematika
|
2
|
|
6
|
Memecahkan
masalah
|
2
|
|
7
|
Menggunakan teknologi
|
2
|
|
Kode Unit: KIN.TP.12.025.01
|
|
|
Judul Unit: Mengoperasikan
dan Merawat Peralatan Destilasi Sederhana
|
|
|
Deskripsi Unit:
Unit
ini memuat kemampuan (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) untuk
mengoperasikan
peralatan destilasi sederhana yang digunakan untuk
memisahkan komponen dari
campuran sederhana (dua atau tiga komponen)
|
|
|
Elemen Kompetensi
|
Kriteria Unjuk Kerja
|
|
1. Melaksanakan pemeriksaan keamanan pra-pengoperasian
|
1.1
Pemeriksaan
K3 pra-pengoperasian peralatan harus
dilaksanakan mengikuti prosedur dan kebijakan perusahaan serta
perundang-undangan yang berlaku
1.2
Pemeriksaan
kondisi peralatan dilaksanakan mengikuti rekomendasi dari pabrik pembuat
peralatan atau prosedur yang telah dirumuskan oleh perusahaan
1.3
Sistem pengamanan
diidentifikasi dari diagram
peralatan
dan dipastikan dapat bekerja dengan baik
|
|
2. Mengoperasikan peralatan destilasi sederhana
|
2.1
Kesiapan start-up peralatan destilasi sederhana
diperiksa mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
2.2
Alat pelindung diri harus dikenakan sesuai ketentuan
perusahaan.
2.3
Parameter kerja
peralatan ditentukan sesuai
dengan proses destilasi yang akan dilaksanakan
2.4
Destilasi
sederhana dioperasikan mengikuti ketentuan
prosedur kerja atau
SOP perusahaan
2.5
Destilasi sederhana dioperasikan di dalam
batas aman perencanaan destilasi sederhana.
|
|
3. Mengendalikan pengoperasian destilasi sederhana
|
3.1
Parameter kerja
destilasi sederhana dikendalikan untuk memastikan keamanan pengoperasian.
3.2
Parameter kerja
peralatan (terutama temperatur, dan proses pendinginan) dikendalikan sesuai instruksi kerja.
3.3
Ketidaknormalan kondisi operasional dicatat dan dilaporkan mengikuti SOP perusahaan
|
|
4. Mematikan, merawat peralatan destilasi sederhana
|
4.1
Peralatan destilasi dimatikan mengikuti cara
yang ditentukan dalam instruksi kerja
4.2
Setelah digunakan alat destilasi dibersihkan dengan cara yang disesuaikan dengan sifat kotoran yang
mungkin terjadi
4.3
Keperluan
perawatan dan pemeriksaan kondisi peralatan
diidentifikasi dan dilaporkan mengikuti SOP perusahaan
4.4
Alat distilasi disimpan dengan cara
yang disesuaikan dengan
sifat dan jenis peralatan atau mengikuti instruksi kerja perusahaan atau mengikuti petunjuk
pabrik pembuat peralatan
|
|
Batasan Variabel
1.
Unit
kompetensi ini berlaku untuk mengoperasikan dan merawat peralatan destilasi
sederhana (seperti destilator untuk memisahkan dua
komponen dan destilasi uap), pada
kapasitas kecil/menengah dan belum menggunakan utilitas pendukung. Unit ini
tidak berlaku untuk teknik destilasi bertingkat atau multi komponen.
2.
Unit kompetensi ini memerlukan SOP sebagai panduan untuk melaksanakan pelaporan, pengoperasian dan pemantauan proses.
3.
Kelengkapan kerja
terdiri atas alat-alat pelindung diri dan borang pencatat data operasional.
4.
Prosedur
mengoperasikan, mengendalikan, mematikan dan merawat peralatan destilasi
sederhana disesuaikan dengan
jenis bahan, kapasitas, jenis sumber energi, dan sifat bahan yang didistilasikan. Prosedur ini
dapat diperoleh dari pabrik pembuat peralatan atau dari ketentuan perusahaan.
5. Peralatan yang digunakan:
·
Peralatan destilasi sederhana
·
Katup-katup dan alat ukur memantau temperatur, tekanan, dan flow rate
umpan
·
Peralatan keselamatan kerja diantaranya adalah
seragam lapangan, pakaian
tahan air, sepatu
keselamatan kerja, penutup rambut, helm, alat pengangkat, pelindung mata dan
muka, pelindung tangan, dan penyumbat telinga.
6.
Pada unit
kompetensi ini jika
alur pekerjaan dilakukan tanpa henti (shift) harus
dipastikan komunikasi berjalan dengan
baik
|
|
Panduan Penilaian
1. Unit kompetensi ini dapat diujikan secara:
·
Lisan atau tulis untuk mengetahui penguasaan teoritis tentang jenis-jenis destilasi, prinsip dasar pengoperasian destilasi sederhana, dan
teknik memantau kondisi pengoperasian destilasi sederhana
·
Demo untuk melaksanakan proses mengoperasikanperalatan
destilasi sederhana
·
Praktik langsung mengoperasikan
peralatan destilasi sederhana
2. Aspek kritis yang harus dipenuhi:
·
Unit kompetensi ini harus mampu dilaksanakan untuk membuat air suling dengan cara yang benar dari air umpan yang
mengandung ammonia.
·
Kegagalan kerja sistem pendingin atau sistem pendingin
dimatikan mendahului sistem
pemanasan, akan menyebabkan kecelakaan kerja.
·
Kesalahan pengaturan temperatur kondensat, akan menyebabkan penurunan
kualitas hasil yang diperoleh.
3. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya, antara lain:
·
KIN.KL.11.001.01 Membersihkan Area Kerja
·
KIN.KL.11.003.01. Memilih dan Menggunakan Alat Pelindung Diri
·
KIN.KL.11.004.01. Melaksanakan Environment Health and Safety Mengikuti
SOP
·
KIN.BP.11.005.01 Menyiapkan Bahan Baku dan Bahan
Pendukung Mengikuti
Instruksi Kerja
·
KIN.BP.11.006.01 Bekerja dengan Aman Menggunakan
Material dan Bahan
Kimia Industri
·
KIN.IP.11.011.01 Membersihkan Peralatan Pengolah Sederhana
·
KIN.BP.11.012.01 Mengurangi Resiko Ketika Menggunakan Bahan Kimia Mengikuti
Instruksi Kerja
·
KIN.KL.12.014.01 Mengoperasikan dan Merawat Alat
Pemadam Api Ringan
·
KIN.TP.12.021.01 Mengoperasikan dan Merawat Peralatan
Penukar Panas
Sederhana
4. Pengetahuan pendukung yang diperlukan:
·
Bahan-bahan yang mudah menguap
dan terbakar
·
Titik didih berbagai senyawaan
·
Jenis-jenis alat pendingin
(kondensor), kelebihan dan kekurangannya
·
Proses pembentukan kerak dan
cara mengatasinya

|
No
|
KOMPETENSI
KUNCI DALAM UNIT INI
|
TINGKAT
|
|
1
|
Mengumpulkan,
mengorganisir dan menganalisa informasi
|
1
|
|
2
|
Mengkomunikasikan ide-ide dan
informasi
|
1
|
|
3
|
Merencanakan
dan mengorganisir aktifitas-aktifitas
|
1
|
|
4
|
Bekerja
dengan orang lain dan kelompok
|
1
|
|
5
|
Menggunakan
ide-ide dan teknik matematika
|
1
|
|
6
|
Memecahkan masalah
|
2
|
|
7
|
Menggunakan
teknologi
|
2
|
|
Kode Unit: KIN.IP.12.026.01
|
|
|
Judul Unit: Mengoperasikan dan Merawat Utilitas Pengolah Bahan Bakar
Minyak
Mengikuti SOP
|
|
|
Deskripsi Unit:
Unit kompetensi ini memuat dasar pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk mengoperasikan dan merawat
(mengikuti SOP) peralatan pengolah bahan bakar
minyak
untuk
umpan burner yang menggunakan sistem sprayer.
|
|
|
Elemen Kompetensi
|
Kriteria Unjuk Kerja
|
|
1. Memeriksa kesiapan peralatan
untuk dioperasikan
|
1.1 Alat
pelindung diri dipilih
dan dikenakan sesuai
ketentuan perusahaan
1.2.
Lingkungan kerja
diamati dan dipastikan terbebas dari kemungkinan
yang bisa menimbulkan bahaya yang tak terduga
1.3.
Peralatan pengolah dipastikan dalam
keadaan siap kerja
1.4.
Sistem katup
pada peralatan yang siap dioperasikan dipastikan dalam keadaan terbuka,
sementara sistem katup peralatan
dalam keadaan perawatan atau stand by
dipastikan
dalam keadaan tertutup.
|
|
2. Mengoperasikan peralatan pengolah bahan
bakar minyak
|
2.1 Peralatan dioperasikan dengan menekan
saklar MCB sesuai instruksi kerja atau mengikuti SOP atau buku
manual peralatan
bersangkutan.
2.2.
Tekanan sistem
di saluran masuk
dan saluran keluar dipantau
selama proses pengolahan berlangsung
2.3.
Jika tekanan
di saluran keluar turun ke nilai yang telah ditentukan di dalam SOP, atau
telah bekerja dalam
waktu tertentu, peralatan pengolah pada posisi stand
by dioperasikan
2.4 Peralatan pengolah dimatikan segera
setelah peralatan kedua beroperasi mengikuti ketentuan SOP atau manual peralatan
bersangkutan
|
|
|
2.5. Peralatan pengolah disiapkan untuk
perawatan atau pembersihan mengikuti
ketentuan SOP
|
|
3. Merawat dan membersihkan peralatan pengolah bahan bakar minyak
|
3.1 Peralatan yang baru dimatikan segera dibuka
mengikuti panduan SOP atau manual peralatan
bersangkutan
3.2.
Pembersihan kotoran padat pada sudu-sudu peralatan dilaksanakan secara mekanis atau mengikuti panduan SOP
3.3.
Peralatan dicuci
bersih menggunakan pelarut organik atau mengikuti panduan SOP
3.4.
Peralatan dipasang kembali dan disiapkan pada posisi Stand By.
3.5.
Setiap ketidaknormalan yang terpantau harus
dicatat
dan dilaporkan.
|
|
4. Menyelesaikan proses pembersihan dan
perawatan
|
4.1 Peralatan yang telah disiapkan pada
posisi stand by, dibersihkan menggunakan pelarut organik mengikuti panduan SOP
4.2.
Lingkungan peralatan dibersihkan dari bahan pengotor dan dari kemungkinan yang
bisa menimbulkan kecelakaan kerja.
4.3.
Limbah proses pembersihan
dibuang atau
diperlakukan mengikuti ketentuan perusahaan atau SOP.
|
|
Batasan Variabel
1.
Unit ini
kompetensi ini berlaku
untuk mengoperasikan (mengikuti SOP) alat pengolah bahan bakar minyak industri
agar tidak terjadi penyumbatan pada sistem sprayer alat pembakar.
2.
Prosedur pengoperasian peralatan disesuaikan dengan
jenis dan tipe
peralatan yang digunakan. Prosedur ini dapat diperoleh dari buku manual
peralatan bersangkutan.
3.
Unit kompetensi ini memerlukan SOP
untuk pengoperasian peralatan pengolah BBM
secara lengkap dan salinan buku manual peralatan bersangkutan untuk panduan
perawatan dan pembersihan peralatan.
4.
Peralatan yang digunakan:
·
Peralatan perbengkelan mekanik seperti kunci
pas, untuk membuka
dan memasang kembali
peralatan pengolah.
|
|
Panduan Penilaian
1. Unit kompetensi ini dapat diujikan secara:
·
Lisan atau tulis untuk mengetahui penguasaan teoritis mengenai proses pembentukan
padatan di dalam bahan bakar minyak, prinsip
atau cara-cara membersihkannya, dan cara-cara mengolah bahan bakar minyak
agar tidak menimbulkan kerak pada sistem perpipaan.
·
Demo untuk
melaksanakan proses menghidup dan mematikan sistem
pengolah minyak.
·
Praktik langsung mengolah bahan
bakar minyak di pabrik.
2. Aspek kritik yang harus diperhatikan:
·
Unit kompetensi
ini harus mampu dilaksanakan untuk mengoperasikan peralatan pengolah bahan
bakar High Speed Diesel
untuk keperluan pembakar
berbahan bakar minyak.
·
Pembentukan
kotoran padat di dalam peralatan akan menurunkan efisiensi peralatan yang pada gilirannya akan menyebabkan peralatan
menjadi tidak bekerja
sama sekali.
3. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya antara lain :
·
KIN.KL.11.001.01 Membersihkan Area Kerja
·
KIN.IP.11.002.01 Membaca dan Mencatat Skala-Skala Ukur Instrumen-
Instrumen Lokal
·
KIN.KL.11.003.01 Memilih dan Menggunakan Alat Pelindung Diri
·
KIN.KL.11.004.01 Melaksanakan Environment Health and Safety Mengikuti SOP
·
KIN.IP.11.011.01 Membersihkan Peralatan Pengolah Sederhana
·
KIN.IP.12.015.01 Mengoperasikan dan Merawat Katup-katup
·
KIN.IP.12.016.01 Mengoperasikan dan Merawat Pompa-pompa
4. Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan:
·
Prinsip kerja MCB
·
Gaya sentrifugal dan percepatan sentripetal
·
Proses polimerisasi hidrokarbon
|
No
|
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT
INI
|
TINGKAT
|
|
1
|
Mengumpulkan,
mengorganisir dan menganalisa informasi
|
1
|
|
2
|
Mengkomunikasikan
ide-ide dan informasi
|
1
|
|
3
|
Merencanakan
dan mengorganisir aktifitas-aktifitas
|
2
|
|
4
|
Bekerja dengan orang lain dan
kelompok
|
1
|
|
5
|
Menggunakan
ide-ide dan teknik matematika
|
1
|
|
6
|
Memecahkan
masalah
|
2
|
|
7
|
Menggunakan
teknologi
|
2
|
|
Kode Unit: KIN.TP.12.027.01
|
|
|
Judul Unit: Mengoperasikan
dan Merawat Peralatan Absorpsi dan Adsorpsi
Mengikuti SOP
|
|
|
Deskripsi Unit:
Unit kompetensi ini memuat pengetahuan dan keterampilan serta
sikap untuk melaksanakan SOP mengoperasikan dan
merawat peralatan absorpsi atau adsorpsi, yang mencakup melaksanakan pemeriksaan keamanan, mengoperasikan, mengatur, mengendalikan, dan
merawat peralatan
|
|
|
Elemen Kompetensi
|
Kriteria Unjuk Kerja
|
|
1. Melaksanakan pemeriksaan keamanan peralatan absorpsi dan
adsorpsi
|
1.1.
Peralatan absorpsi dan adsorpsi yang
akan diperiksa
diidentifikasi jenis, tipe, dan kapasitasnya sesuai SOP.
1.2.
Sebelum
dioperasikan kondisi dan kemanan operasional peralatan absorpsi dan adsorpsi
harus diperiksa mengikuti prosedur dan kebijakan perusahaan atau manual
peralatan dengan memperhatikan perundang-undangan yang
berlaku.
1.3.
Sistem-sistem pengamanan diidentifikasikan dari
SOP atau manual peralatan dan dipastikan dapat bekerja dengan baik
1.4.
Kondisi dan
jenis bahan penyerap dipastikan sesuai
dan bisa berfungsi untuk proses yang akan dilaksanakan
1.5.
Komunikasi antar
anggota tim kerja
harus dipastikan
bisa
memberikan koordinasi yang efisien
|
|
2. Mengoperasikan peralatan absorpsi dan adsorpsi
|
2.1.
APD (Alat
Pelindung Diri) harus
dikenakan sesuai ketentuan
perusahaan dan peraturan K3.
2.2.
Kondisi kesiapan start-up diperiksa mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
2.3.
Bahan penyerap dan bahan olahan
disiapkan sesuai ketentuan
instruksi kerja atau mengikuti panduan SOP.
2.4.
Peralatan absorpsi dan
adsorpsi dioperasikan
mengikuti ketentuan dari pabrik pembuat peralatan absorpsi dan adsorpsi
atau mengikuti ketentuan
|
|
|
perusahaan disesuaikan dengan sifat bahan olahan
dan tujuan pengoperasian
2.5. Produk proses
ab/ad-sorpsi diolah lebih lanjut
mengikuti
ketentuan SOP
|
|
3. Mengatur dan mengendalikan pengoperasian peralatan absorpsi dan adsorpsi
|
3.1
Parameter kerja
peralatan ab/ad-sorpsi dikendalikan sesuai dengan kebutuhan
proses dan dipastikan masih dalam batas aman
pengoperasian
3.2
Parameter operasional dipantau secara berkala, dicatat, dan dilaporkan
mengikuti ketentuan perusahaan
3.3.
Paramater
kerja peralatan dijaga agar tetap sesuai dengan persyaratan kondisi operasional mengikuti SOP atau manual
peralatan
3.4.
Setiap teramati adanya
ketidaknormalan harus
dicatat
dan dilaporkan
|
|
4. Mematikan dan merawat peralatan absorpsi dan adsorpsi
|
4.1
Prosedur, kebijakan, dan peraturan mengenai K3 untuk mematikan dan merawat peralatan ab/ad- sorpsi, harus
diikuti dan dipatuhi
4.2
Peralatan
ab/ad-sorpsi dimatikan mengikuti ketentuan
SOP atau manual
peralatan bersangkutan
4.3.
Kebutuhan
pemeriksaan kondisi dan perawatan peralatan
ab/ad-sorpsi diidentifikasi, dicatat, dan dilaporkan sesuai instruksi kerja.
4.4.
Cara merawat
peralatan absorpsi dan adsorpsi disesuaikan
dengan lama waktu
pemakaian dan kondisi pemakaian mengikuti SOP atau manual
peralatan
|
|
Batasan Variabel
1.
Unit kompetensi ini merupakan syarat
untuk penugasan melaksanakan SOP untuk
mengoperasikan dan merawat, peralatan ab/ad-sorpsi.
2.
Unit
kompetensi ini memerlukan SOP untuk mengoperasikan dan merawat peralatan
ad/absorpsi dan salinan manual peralatan sebagai panduan dalam melaksanakan tugas.
3.
Perlengkapan kerja
terdiri atas APD
dan borang atau
buku log untuk
pencatatan data operasional.
|
|
4.
Prosedur mengoperasikan, mengatur/mengendalikan, dan mematikan peralatan ab/ad- sorpsi disesuaikan dengan jenis peralatan, bahan aktif yang digunakan, dan bahan olahan yang diproses.
Prosedur mengoperasikan, mengatur/mengendalikan, dan mematikan peralatan ab/ad- sorpsi disesuaikan dengan jenis peralatan, bahan aktif yang digunakan, dan bahan olahan yang diproses.
5.
Peralatan yang digunakan:
·
Peralatan ab/ad-sorpsi
·
Alat ukur/kontrol suhu, tekanan,
dan kecepatan alir
·
Peralatan keselamatan kerja diantaranya: seragam
lapangan, pakaian tahan air, sepatu keselamatan kerja, penutup rambut,
helm, pelindung mata dan muka, pelindung tangan, dan penyumbat telinga.
Panduan
Penilaian
1. Unit kompetensi ini dapat diujikan secara:
·
Lisan atau tulis untuk mengetahui penguasaan teoritis tentang jenis-jenis peralatan ab/ad-sorpsi, jenis-jenis bahan penyerap, teori
pendukung proses adsorpsi dan adsorpsi, prinsip dasar pengoperasian peralatan, dan cara-cara merawat
(termasuk regenerasi atau mengganti bahan aktif) peralatan
·
Demo untuk melaksanakan teknik mengendalikan kondisi
pengoperasian peralatan
absorpsi dan adsorpsi
·
Praktik langsung mengoperasikan
peralatan absorpsi dan adsorpsi
2. Aspek kritis yang harus dipenuhi:
·
Unit kompetensi ini minimal harus bisa melaksanakan SOP mengoperasikan dan merawat proses ab/ad-sorpsi
berdasarkan pertukaran ion.
·
Kesalahan dalam mengatur kecepatan proses dapat menurunkan efisiensi proses atau kualitas produk.
3. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya, antara lain:
·
KIN.KL.11.001.01 Membersihkan Area Kerja
·
KIN.KL.11.003.01. Memilih dan Menggunakan Alat Pelindung Diri
·
KIN.KL.11.004.01. Melaksanakan Environment Health and Safety Mengikuti SOP
·
KIN.BP.11.005.01 Menyiapkan Bahan Baku dan Bahan
Pendukung Mengikuti
Instruksi Kerja
·
KIN.BP.11.006.01 Bekerja dengan Aman Menggunakan Material
dan Bahan
Kimia Industri
·
KIN.IP.11.011.01 Membersihkan Peralatan Pengolah Sederhana
4. Pengetahuan pendukung yang diperlukan:
·
K3 dari perusahaan dan peraturan perundang-undangan mengenai peralatan absorpsi dan adsorpsi
·
Prinsip kerja peralatan absorpsi
dan adsorpsi

|
No
|
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT
INI
|
TINGKAT
|
|
1
|
Mengumpulkan,
mengorganisir dan menganalisa informasi
|
2
|
|
2
|
Mengkomunikasikan
ide-ide dan informasi
|
1
|
|
3
|
Merencanakan
dan mengorganisir aktifitas-aktifitas
|
2
|
|
4
|
Bekerja
dengan orang lain dan kelompok
|
2
|
|
5
|
Menggunakan
ide-ide dan teknik matematika
|
1
|
|
6
|
Memecahkan
masalah
|
2
|
|
7
|
Menggunakan teknologi
|
2
|
|
Kode Unit: KIN.TP.12.028.01
|
|
|
Judul Unit: Melaksanakan Start Up dan Shutdown Peralatan Sederhana (dengan K3
ringan)
|
|
|
Deskripsi Unit:
Unit kompetensi ini
memuat pengetahuan dan keterampilan serta
sikap yang diperlukan untuk menghidupkan dan mematikan peralatan industri yang
tidak memerlukan dukungan unit-unit
utilitas
dengan faktor K3 yang sederhana.
|
|
|
Elemen
Kompetensi
|
Kriteria Unjuk Kerja
|
|
1. Melaksanakan pemeriksaan keamanan
sebelum menghidupkan peralatan
|
1.1 Pemeriksaan keamanan peralatan sebelum
dihidupkan dilaksanakan mengikuti prosedur dari pabrik pembuat peralatan atau
rekomendasi pabrik
1.2.
Kondisi-kondisi
yang diperlukan untuk pengoperasian peralatan dipastikan sudah disiapkan
1.3.
Sistem pendingin dipastikan bisa berfungsi dengan baik
1.4.
Keputusan untuk menghidupkan
peralatan harus
dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan faktor keamanan dan faktor-faktor pengoperasian
|
|
2. Menghidupkan peralatan
|
2.1 Alat
pelindung diri dipilih
dan dikenakan sesuai ketentuan K3.
2.2.
Kesiapan
peralatan harus diperiksa sebelum peralatan
dihidupkan/start up mengikuti ketentuan perusahaan atau manual peralatan
2.3.
Semua
kebutuhan operasional peralatan sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat
peralatan dipastikan siap mendukung proses start-up peralatan
2.4.
Peralatan dihidupkan mengikuti panduan manual peralatan bersangkutan atau SOP
pengoperasian peralatan.
2.5.
Peralatan dioperasikan di dalam batas
aman yang telah ditentukan oleh pabrik pembuat
peralatan.
2.6.
Setiap ketidaknormalan kondisi operasional yang terpantau, harus dicatat dan dilaporkan.
2.7.
Prosedur emergency shutdown harus siap
dilaksanakan
setiap saat jika terjadi kondisi tertentu.
|
|
3. Mematikan dan merawat peralatan
|
3.1.
Emergency shutdown diikuti dengan langkah kerja yang telah ditentukan untuk
peralatan bersangkutan.
3.2.
Normal shutdown dilaksanakan mengikuti ketentuan SOP pengoperasian peralatan atau
manual peralatan.
3.3.
Peralatan yang
telah dimatikan segera
dibersihkan mengikuti ketentuan manual
atau SOP peralatan.
3.4.
Kebutuhan perawatan atau penggantian suku cadang
diidentifikasikan dari catatan ketidaknormalan kondisi operasional
3.5.
Peralatan yang
tidak digunakan untuk
jangka waktu
yang cukup lama, dikondisikan mengikuti panduan buku manual peralatan.
|
|
Batasan Variabel
1.
Unit ini
berlaku untuk menghidupkan dan mematikan peralatan proses berukuran kecil dengan faktor K3 yang sederhana dan tidak didukung oleh unit-unit utilitas.
2.
Prosedur
untuk menghidupkan peralatan disesuaikan dengan ketentuan pabrik pembuat
peralatan atau dari
ketentuan perusahaan. Prosedur ini dapat diperoleh dari Buku Manual peralatan bersangkutan atau dari
bahan pelatihan di pabrik bersangkutan.
3.
Unit kompetensi ini memerlukan pengetahuan sifat kerja dan keterampilan
mengoperasikan peralatan bersangkutan
4.
Kelengkapan kerja
adalah SOP untuk
menghidupkan peralatan, daftar
kelengkapan yang
harus
diperiksa, dan buku manual peralatan.
|
|
|
No
|
KOMPETENSI
KUNCI DALAM UNIT INI
|
TINGKAT
|
|
1
|
Mengumpulkan,
mengorganisir dan menganalisa informasi
|
1
|
|
2
|
Mengkomunikasikan ide-ide dan
informasi
|
1
|
|
3
|
Merencanakan
dan mengorganisir aktifitas-aktifitas
|
2
|
|
4
|
Bekerja
dengan orang lain dan kelompok
|
1
|
|
5
|
Menggunakan
ide-ide dan teknik matematika
|
1
|
|
6
|
Memecahkan masalah
|
2
|
|
7
|
Menggunakan
teknologi
|
2
|
|
Kode Unit: KIN.TP.12.029.01
|
|
|
Judul Unit: Melaksanakan
Proses Ekstraksi Mengikuti SOP
|
|
|
Deskripsi Unit:
Unit kompetensi ini memuat
dasar teori dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan proses ekstraksi
mengikuti SOP secara aman.
|
|
|
Elemen Kompetensi
|
Kriteria Unjuk Kerja
|
|
1. Melaksanakan pemeriksaan keamanan pra-pengoperasian peralatan ekstraksi
|
1.1 Pemeriksaan K-3 pra-pengoperasian
peralatan ekstraksi harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi kerja
1.2.
Pemeriksaan kondisi peralatan dilaksanakan sesuai dengan instruksi kerja
1.3.
Sistem
keamanan diidentifikasikan dari ketentuan perusahaan dan dipastikan dapat
bekerja dengan baik
1.4.
Alat pelindung diri dikenakan sesuai ketentuan K3
|
|
2. Mendiskripsikan dan menyiapkan bahan yang akan diekstrak dan pelarut (pengekstrak)
|
2.1 Bahan yang akan diekstrak dan pelarut
yang digunakan pengekstrak dipastikan sesuai dengan ketentuan mengenai spesifikasi sifat-sifat kimia
dan sifat-sifat fisika bahan dan pelarut.
2.2.
Penyiapan bahan
yang akan diekstrak dan pelarut
dilaksanakan mengikuti ketentuan instruksi kerja
2.3.
Kemungkinan
adanya bahan / pelarut yang beracun, berbahaya, dan mudah terbakar diidentifikasikan dari
instruksi kerja dan MSDS
2.4.
Alat
pelindung diri dipilih dan dikenakan sesuai sifat bahan yang diekstrak dan teknik ekstraksi yang akan dilaksanakan.
2.5.
Alat pemadam kebakaran dipilih
dan disiapkan
sesuai
dengan sifat-sifat pelarut yang digunakan.
|
|
3. Melaksanakan proses ekstraksi
|
3.1 Kesiapkan start-up peralatan ekstraksi diperiksa mengikuti ketentuan perusahaan atau pabrik
pembuat alat
3.2. Bahan
yang akan diekstrak dan pelarut disiapkan mengikuti ketentuan instruksi kerja
|
|
|
3.3.
Urutan dan cara memasukkan bahan yang akan diekstrak dan pelarut dilaksanakan
mengikuti ketentuan instruksi kerja
3.4.
Paramater kerja
ekstraksi diatur mengikuti ketentuan instruksi kerja
3.5.
Menghidupkan dan mematikan
peralatan ekstraksi
dilaksanakan mengikuti ketentuan instruksi kerja atau pabrik pembuat
alat
|
|
4. Mengeluarkan ekstrak (hasil ekstraksi) dan merawat peralatan ekstraksi.
|
4.1 Ekstrak dikeluarkan dari peralatan mengikuti ketentuan instruksi kerja
4.2.
Sampel ekstrak disiapkan untuk proses
pengujian mutu mengikuti ketentuan perusahaan
4.3.
Ekstrak dan
pelarut yang diperoleh kembali diperlakukan
mengikuti ketentuan perusahaan
4.4.
Peralatan
ekstraksi dibersihkan segera setelah digunakan dengan cara mengikuti rekomendasi pabrik pembuat
alat
4.5.
Setiap adanya keperluan perbaikan dan penggantian
suku cadang dicatat dan dilaporkan mengikuti ketentuan perusahaan
|
|
Batasan Variabel
1.
Unit kompetensi ini digunakan untuk
melaksanakan proses ekstraksi, terutama pada
industri rumah tangga, kecil, dan menengah.
2.
Instruksi kerja
untuk menghidupkan/menjalankan peralatan ekstraksi, memantau dan mengkontrol proses, serta mematikan
dan mengeluarkan hasil ekstraksi disesuaikan dengan sifat-sifat fisika dan kimia bahan
yang diekstrak, pelarut
yang digunakan, dan jenis peralatan ekstraksi yang
digunakan. Instruksi kerja
disusun oleh perusahaan.
3.
Unit kompetensi ini memerlukan instruksi kerja sebagai panduan
melaksanakan tugas pengoperasian
dan pemantauan proses ekstraksi
4.
Kelengkapan kerja
terdiri atas alat-alat pelindung diri, alat
pemadam kebakaran yang cocok, borang (formulir isian)
pencatatan data operasional, dan test kit
5.
Peralatan yang digunakan:
·
Peralatan ekstraksi. Peralatan ini dapat
terdiri atas alat
ekstraksi (untuk mengekstrak bahan dengan pelarut) dan
alat pemisahan ekstrak dengan pelarut, misalnya alat penyulingan.
·
Timbangan dan alat ukur volume
|
|
Panduan Penilaian
1. Unit kompetensi ini dapat diujikan secara:
·
Lisan atau tulis untuk mengetahui penguasaan teoritis mengenai ekstraksi, sifat-sifat fisika dan kimia bahan yang diekstrak dan pelarut
yang digunakan, reaksi-reaksi kimia yang mungkin
terjadi, dan perubahan
sifat fisika selama
ekstraksi.
·
Demo untuk
mengisi dan menghidupkan peralatan ekstraksi, memantau dan mengontrol proses,
mematikan peralatan ekstraksi, dan mengeluarkan ekstrak
(hasil ekstraksi) .
·
Praktik langsung melaksanakan ekstraksi.
2. Aspek kritik yang harus diperhatikan:
·
Unit kompetensi ini harus mampu dilaksanakan untuk melaksanakan ekstraksi pelarut pada skala industri kecil.
·
Tidak memahaminya sifat-sifat fisika dan kimia bahan
yang diekstrak dan pelarut
yang digunakan, serta proses yang terjadi selama ekstraksi akan menyebabkan
kesalahan dalam memilih jenis pelarut dan atau mengatur kondisi ekstraksi dan
penyulingan (bilamana ekstraksi diikuti penyulingan), dapat mengakibatkan mutu hasil ekstraksi tidak sesuai dengan
spesifikasi yang ditetapkan perusahaan, bahkan
dapat terjadi bahaya kebakaran.
3.
Unit kompetensi yang harus
dikuasai sebelumnya antara lain :
·
KIN.KL.11.001.01 Membersihkan Area Kerja
·
KIN.KL.11.003.01. Memilih dan Menggunakan Alat Pelindung Diri
·
KIN.KL.11.004.01. Melaksanakan Environment Health and Safety Mengikuti
SOP
·
KIN.BP.11.007.01 Menyiapkan Bahan Kimia Mengikuti
Formula Tertentu
·
KIN.BP.11.012.01 Mengurangi Resiko Ketika Menggunakan Bahan Kimia Mengikuti
Instruksi Kerja
·
KIN.KL.12.014.01 Mengoperasikan dan Merawat Alat
Pemadam Api Ringan
·
KIN.TP.12.025.01 Mengoperasikan dan Merawat Peralatan
Destilasi Sederhana
4. Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan:
·
Prosedur dan kebijakan K-3 dari perusahaan

|
No
|
KOMPETENSI
KUNCI DALAM UNIT INI
|
TINGKAT
|
|
1
|
Mengumpulkan,
mengorganisasikan dan menganalisa informasi
|
2
|
|
2
|
Mengkomunikasikan
ide-ide dan informasi
|
2
|
|
3
|
Merencanakan dan mengorganisir
aktifitas-aktifitas
|
2
|
|
4
|
Bekerja
dengan orang lain dan kelompok
|
1
|
|
5
|
Menggunakan
ide-ide dan teknik matematika
|
1
|
|
6
|
Memecahkan
masalah
|
2
|
|
7
|
Menggunakan teknologi
|
2
|
|
Kode Unit: KIN.TP.13.030.01
|
|
|
Judul Unit: Mengoperasikan
Peralatan Penukar Ion Sederhana
|
|
|
Deskripsi Unit:
Unit kompetensi ini
memuat dasar pengetahuan dan keterampilan untuk
mengoperasikan peralatan penukar ion untuk memproduksi air bebas mineral dengan kualifikasi tertentu.
|
|
|
Elemen
Kompetensi
|
Kriteria Unjuk Kerja
|
|
1. Memeriksa kondisi peralatan
|
1.1
Alat pelindung diri harus dikenakan sesuai ketentuan perusahaan
1.2
Sistem pengamanan pada peralatan diidentifikasi dan dipastikan dapat
bekerja dengan baik berdasarkan ketentuan perusahaan
1.3
Kondisi sistem
perpipaan dan peralatan pendukung diperiksa dari catatan kerja mengenai peralatan
bersangkutan dan dari label kondisi yang ditempelkan pada tiap alat pendukung
1.4
Jenis resin
dan bahan kimia
untuk regenerasi resin yang digunakan disesuaikan dengan
sistem peralatan dan tujuan
pelaksanaan proses mengikuti rekomendasi pabrik pembuat
peralatan atau ketentuan pabrik
1.5
Setiap ketidaksesuaian dengan
ketentuan dicatat
dan
dilaporkan sesuai SOP pelaporan perusahaan
|
|
2. Mengoperasikan peralatan
|
2.1
Kesiapan star-up diperiksa mengikuti prosedur
yang telah ditentukan
2.2
Katup-katup dibuka
sesuai kecepatan proses
yang diperlukan
2.3
Nilai konduktans air hasil proses
pengolahan diukur dan
disesuaikan dengan kententuan perusahaan
2.4
Regenerasi resin
dilaksanakan mengikuti
rekomendasi pabrik pembuat alat
2.5
Jumlah produksi antara dua regenrasi dan kondisi
operasional lainnya dipantau, dicatat, dan dilaporkan mengikuti ketentuan perusahaan
|
|
3. Mengganti resin penukar ion
|
3.1
Kondisi resin
dipantau melalui catatan pengoperasian peralatan mengikuti ketentuan perusahaan
3.2
Peralatan dibuka
dan resin dikeluarkan dengan cara
mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh perusahaan
3.3.
Resin yang rusak dibuang dan digantikan dengan resin baru yang memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan
3.4.
Peralatan ditutup
kembali dan dipastikan terpasang
dengan
baik sesuai ketentuan perusahaan
|
|
4. Merawat peralatan
|
4.1
Prosedur,
kebijakan dan peraturan mengenai K3 untuk
merawat peralatan, harus
diikuti dan dipatuhi
4.2
Peralatan-peralatan pendukung diperiksa kondisi
fisik dan kondisi pengoperasiannya
4.3
Skala ukur
nilai konduktans dipastikan dalam keadaan terkalibrasi
4.4
Setiap ketidaknormalan dan penyimpangan kondisi
dari ketentuan dicatat dan dilaporkan ke penanggungjawab.
|
|
Batasan Variabel
1.
Unit
kompetensi ini berlaku untuk mengoperasikan peralatan penukar ion jenis double/triple bed dan mixed bed/Single Bed, yang berfungsi sebagai penyedia air bebas
mineral untuk keperluan proses dan atau air umpan ketel uap.
2.
Unit kompetensi ini memerlukan buku
manual peralatan, atau
instruksi kerja sebagai panduan untuk melaksanakan tugas
pengoperasian dan pemantauan proses dan SOP untuk membuat pelaporan pada perusahaan
3.
Prosedur pengoperasian, pengaturan, pemantauan, dan
merawatan peralatan disesuaikan dengan jenis
dan penggunaan peralatan. Prosedur ini dapat
diperoleh dari pabrik
pembuat
peralatan atau dari ketentuan perusahaan
|
|
|
Panduan Penilaian
1.
Unit kompetensi ini dapat diujikan secara:
·
Lisan atau
tulis untuk mengetahui penguasaan teoritis tentang peralatan penukar ion, prinsip dasar pengoperasian peralatan, teknik memantau kondisi
pengoperasian, dan teknik
merawat peralatan setelah proses
·
Praktik langsung
mengoperasikan peralatan
|
|
·
Mendemontrasikan cara membuat laporan ketidaksesuaian
Mendemontrasikan cara membuat laporan ketidaksesuaian
2. Aspek kritis yang harus dipenuhi:
·
Kualitas air yang dihasilkan sangat ditentukan oleh proses regenerasi resin penukar ion
3. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya, antara lain :
·
KIN.KL.11.001.01 Membersihkan Area Kerja
·
KIN.IP.11.002.01 Membaca dan Mencatat Skala-Skala
Ukur Instrumen-
Instrumen Lokal
·
KIN.KL.11.003.01. Memilih dan Menggunakan Alat Pelindung Diri
·
KIN.KL.11.004.01. Melaksanakan Environment Health and Safety Mengikuti
SOP
·
KIN.BP.11.007.01 Menyiapkan Bahan Kimia Mengikuti
Formula Tertentu
·
KIN.TP.11.009.01 Membaca Diagram Alir Proses Sederhana
4. Pengetahuan pendukung yang diperlukan:
·
Prosedur dan kebijakan K3 dari perusahaan dan peraturan perundang-undangan mengenai peralatan
penukar ion
·
Prinsip kerja dan jenis-jenis
saringan pasir
·
Sistem-sistem alat penukar ion
dan jenis-jenis resin penukar ion
·
Proses regenerasi resin
5. Ketrampilan pendukung yang diperlukan :
·
Membaca diagram alir sistem
peralatan penukar ion
·
Melaksanakan pembersihana
saringan pasir
·
Membongkar dan memasang kembali
alat penukar resin untuk mengganti
resin
·
Membuat larutan bahan kimia
dengan kepekatan tertentu
·
Menentukan jenis penukar ion
sesuai dengan kebutuhan
6.
Keberhasilan unit kompetensi ini sangat ditentukan oleh kemampuan menentukan kondisi resin penukar ion yang digunakan
|
No
|
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT
INI
|
TINGKAT
|
|
1
|
Mengumpulkan, mengorganisir
dan menganalisa informasi
|
1
|
|
2
|
Mengkomunikasikan ide-ide dan
informasi
|
1
|
|
3
|
Merencanakan dan mengorganisir
aktifitas-aktifitas
|
1
|
|
4
|
Bekerja dengan orang lain dan
kelompok
|
1
|
|
5
|
Menggunakan ide-ide dan teknik
matematika
|
1
|
|
6
|
Memecahkan masalah
|
2
|
|
7
|
Menggunakan teknologi
|
2
|
Komentar
Posting Komentar